
Gambar ilustrasi
KAB.SEMARANG,INDONESIAMAJU.ONLINE – Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Pengaduan tersebut disampaikan Heny Affandi, Kepala Dusun (Kadus) Borangan, yang mempersoalkan dimasukkannya sejumlah tanah bengkok yang selama ini disebut menjadi bagian dari hak kelolanya sebagai perangkat desa ke dalam daftar lelang Bondo Deso.
Dalam surat pengaduannya, Heny menyebut sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Desa Semowo, di antaranya Kepala Desa Semowo Nurul Huda, Sekretaris Desa (Carik), Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Kaur Pemerintahan Desa Semowo.
Pengaduan itu berkaitan dengan Pengumuman Lelang Bondo Deso Nomor 01/Pemdes Semowo/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa lelang sawah Bondo Deso Semowo Tahun 2026 dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026, mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai, bertempat di Pendopo Desa Semowo.
Heny mempersoalkan dimasukkannya tanah yang disebut sebagai Bengkok Kadus Borangan/Sah Tileng dan Bengkok Kadus Borangan/Lor Deso ke dalam daftar tanah yang dilelang.
Menurut isi pengaduan, kedua bidang tanah tersebut selama ini menjadi bagian dari hak kelola Heny sebagai Kepala Dusun Borangan.
Heny menyatakan dirinya masih aktif menjabat sebagai Kepala Dusun Borangan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Semowo Nomor 141/12/2017 tentang Pengangkatan Jabatan Perangkat Desa Semowo tertanggal 20 Desember 2017.
Atas dasar tersebut, Heny menduga terdapat tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan lelang tanah Bondo Deso tersebut.
“Akibat adanya dugaan main hakim sendiri tanpa melalui prosedur yang benar atau berdasar kepentingan pribadi Kepala Desa Semowo, hal tersebut sangat merugikan saya selaku Kepala Dusun Borangan,” demikian pokok keberatan yang tercantum dalam surat pengaduannya.
Lelang Tetap Berlangsung
Dalam surat pengaduannya, Heny menyebut proses lelang tetap dilaksanakan pada 8 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB hingga selesai.
Ia menduga pelaksanaan lelang tersebut berkaitan dengan pengelolaan aset desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Heny juga menyebut proses lelang telah berlangsung sebanyak dua kali dan telah menghasilkan pemenang.
Dalam surat tersebut disebutkan salah seorang warga, Ngatijam, warga Dusun Borangan RT 001 RW 004, Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, disebut telah memberikan uang muka atau tanda jadi sebesar Rp1 juta.
Proses lelang tersebut, berdasarkan pengaduan Heny, dipimpin oleh panitia lelang yang disebut bernama M. Okta Rahmanto.
Heny menilai persoalan tersebut tidak hanya berdampak terhadap dirinya, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang sebelumnya telah menyewa atau menggunakan tanah Bondo Deso yang dipersoalkan.
Selain persoalan tanah bengkok, Heny juga mengaku merasa dirugikan secara moril akibat adanya sindiran yang disebut muncul dalam grup WhatsApp Aparat Pemerintah Desa Semowo.
Minta Aparat Penegak Hukum Menelusuri
Melalui pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Heny meminta agar persoalan tersebut mendapatkan penanganan dan ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyatakan siap menyerahkan bukti-bukti serta menghadirkan saksi apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan maupun pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam pengaduannya, Heny juga menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan pendampingan hukum dari Divisi Hukum dan HAM Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jawa Tengah, melalui Y. Joko Tirtono, S.H. dan rekan.
Pengaduan tersebut menjadi langkah Heny untuk meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan persoalan dalam proses lelang Bondo Deso Desa Semowo, termasuk dasar pengelolaan dan status tanah yang dimasukkan dalam daftar lelang.
Namun demikian, seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai proses lelang, status tanah bengkok, serta dasar hukum yang digunakan Pemerintah Desa Semowo.
Sementara itu, ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun unsur tindak pidana dalam persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi, pemeriksaan, serta pembuktian dari pihak yang berwenang.(Jacko 212)