MAGELANG, IndonesiaMAJUonline– Aktivitas perjudian jenis dadu kopyok yang diduga beroperasi di wilayah Mejing, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjadi sorotan masyarakat. Warga menyebut praktik perjudian tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga menghasilkan omzet hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas perjudian tersebut masih berlangsung hingga Jumat (19/6/2026). Meski keberadaannya telah menjadi perbincangan di tengah masyarakat, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat terkait.
Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan arena perjudian tersebut. Mereka menilai praktik perjudian yang terus berlangsung berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari gangguan keamanan lingkungan hingga memicu munculnya tindak kriminalitas lainnya.
"Kami khawatir dengan keberadaan perjudian dadu kopyok ini. Kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan tindakan untuk menghentikan kegiatan tersebut," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga, aktivitas perjudian tersebut diduga berlangsung secara rutin dan menarik banyak pemain dari berbagai daerah. Kondisi itu membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan mendalam serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.
"Kalau dibiarkan terus, masyarakat bisa beranggapan bahwa kegiatan itu aman dan tidak tersentuh hukum. Padahal dampaknya sangat buruk bagi lingkungan," kata warga lainnya.
Selain warga, sejumlah tokoh masyarakat juga menyampaikan keprihatinan terhadap dugaan maraknya perjudian di wilayah tersebut. Mereka menilai perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial dan masa depan generasi muda.
"Judi dapat menimbulkan berbagai dampak buruk bagi masyarakat, terutama generasi muda. Selain melanggar hukum, perjudian sering kali menjadi pemicu munculnya persoalan sosial dan ekonomi. Tidak sedikit pelaku judi yang akhirnya terlilit utang bahkan nekat melakukan tindak pidana untuk mendapatkan uang taruhan," ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.
Menurutnya, apabila praktik perjudian terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul persoalan sosial lain yang lebih kompleks. Oleh karena itu, diperlukan langkah pencegahan dan penegakan hukum yang konsisten guna memberikan efek jera kepada para pelaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya aktivitas perjudian sebagaimana informasi yang beredar. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi dugaan aktivitas perjudian dadu kopyok di wilayah Mejing, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.
Warga berharap penanganan dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan agar lingkungan masyarakat tetap kondusif serta terhindar dari dampak negatif praktik perjudian.
"Harapan kami sederhana, hukum ditegakkan dan lingkungan kami bersih dari praktik perjudian," pungkas seorang warga.(Soleh)
