SEMARANG|IndonesiaMAJUonline – Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di Kota Semarang, Jawa Tengah. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di sebuah gudang bekas pabrik yang berada di kawasan pangkalan truk, Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, gudang tersebut diduga menjadi lokasi penampungan solar subsidi yang diperoleh dari jaringan pengangsu, pengepul hingga penimbun yang beroperasi di berbagai wilayah Kota Semarang dan sekitarnya. Solar yang terkumpul diduga tidak berasal dari mekanisme distribusi resmi melalui Delivery Order (DO) yang diterbitkan oleh Pertamina.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa BBM subsidi tersebut diduga dikumpulkan dari berbagai pihak sebelum ditampung di gudang untuk kemudian didistribusikan kembali. Dugaan praktik tersebut disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi merugikan negara serta mengganggu distribusi BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.
Informasi yang berkembang juga mengaitkan aktivitas di gudang tersebut dengan salah satu perusahaan distributor BBM berinisial PT WWW. Namun hingga saat ini belum terdapat konfirmasi resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai dugaan keterlibatan tersebut.
Selain dugaan penampungan solar subsidi, beredar pula informasi mengenai penggunaan armada yang telah dimodifikasi, pemanfaatan pelat nomor kendaraan ganda, hingga dugaan manipulasi barcode untuk memperoleh solar subsidi dalam jumlah besar dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar.
Praktik semacam itu, apabila terbukti, berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan yang mengatur sektor minyak dan gas bumi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, ketentuan mengenai pengangkutan dan penyimpanan BBM tanpa izin diatur dalam Pasal 53 huruf c Undang-Undang Migas. Sementara dugaan pemalsuan atau pengoplosan BBM dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Dalam kasus tertentu, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Mereka menilai penegakan hukum yang transparan dan profesional penting untuk menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran serta mencegah kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi yang beredar masih terus dilakukan.
Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum dan tidak menarik kesimpulan sebelum terdapat fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.(Tim/Red)
