Rokok Ilegal Tanpa Cukai Dijual Terang-terangan di Dekat Terminal Tamansari Salatiga, Aparat Didesak Bertindak

Header Menu


Rokok Ilegal Tanpa Cukai Dijual Terang-terangan di Dekat Terminal Tamansari Salatiga, Aparat Didesak Bertindak

Rabu, 01 April 2026


SALATIGA|IndonesiaMAJU.online – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan di Kota Salatiga. Tim gabungan dari media massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menemukan praktik penjualan rokok non-cukai yang dilakukan secara terbuka di sebuah warung dekat Terminal Tamansari, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sidorejo, Rabu (1/4/2016) sekitar pukul 17.00 WIB.


Dari hasil temuan di lapangan, berbagai merek rokok tanpa pita cukai dijual bebas kepada masyarakat. Penjual di lokasi tersebut mengakui bahwa barang dagangan itu berasal dari setoran pihak tertentu yang secara rutin menyuplai rokok ilegal ke warung tersebut.


Tak hanya menjual, pemilik warung yang diketahui berinisial MN juga diduga menimbun rokok ilegal dalam jumlah besar. Dugaan ini diperkuat dengan banyaknya stok yang tersedia serta aktivitas distribusi yang masih terus berjalan, meskipun sebelumnya telah dilaporkan.


Salah satu media sebelumnya telah melakukan konfirmasi dan menyampaikan laporan melalui aplikasi WhatsApp terkait aktivitas ilegal tersebut. Namun hingga kini, praktik penjualan rokok tanpa cukai tersebut masih berlangsung tanpa adanya tindakan penegakan hukum.


Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius yang merugikan keuangan negara. Produk tembakau termasuk dalam kategori barang kena cukai yang wajib dilengkapi tanda pelunasan resmi.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, setiap pihak yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, atau menjual barang kena cukai tanpa pelunasan cukai dapat dikenai sanksi pidana.


Dalam Pasal 54 disebutkan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai yang tidak dibayarkan. Sementara Pasal 56 mengatur ancaman pidana hingga 4 tahun penjara serta denda maksimal 8 kali nilai cukai.


Melihat masih maraknya praktik tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.


Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai merusak iklim usaha yang sehat serta berpotensi memperluas jaringan distribusi barang ilegal di wilayah Jawa Tengah. Jika tidak segera ditindak, praktik ini dikhawatirkan akan terus berkembang dan semakin sulit dikendalikan.(Red/Tim)