Kab.Semarang, IndonesiaMAJU.online– Aktivitas galian C di kawasan belakang Terminal Bawen kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan pengerukan tanah tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan tegas dari instansi terkait.
Berdasarkan pantauan di lapangan, alat berat tampak masih beroperasi melakukan pengerukan di area tebing. Kondisi lahan terlihat terbuka dengan kemiringan yang cukup curam, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan potensi longsor serta dampak lingkungan lainnya.
Sejumlah warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut telah berjalan sejak pasca pembebasan lahan proyek jalan tol Bawen–Yogyakarta. Meski demikian, hingga kini kegiatan galian masih terus berlangsung.
“Sudah lama berjalan, sejak proyek tol itu. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat juga menyoroti belum adanya langkah penertiban dari pihak berwenang. Dugaan pembiaran pun mencuat, mengingat belum terlihat tindakan dari instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang maupun Polres Semarang.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap aktivitas pertambangan galian C wajib memiliki perizinan resmi, baik dari aspek lingkungan maupun operasional. Tanpa izin tersebut, kegiatan dapat dikategorikan sebagai ilegal dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Selain persoalan legalitas, dampak lingkungan dari aktivitas tersebut juga menjadi perhatian serius. Pengerukan tanah secara masif berisiko menyebabkan kerusakan lahan, pencemaran, serta meningkatkan potensi bencana alam seperti longsor, terlebih saat musim hujan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang maupun Polres Semarang terkait status perizinan dan pengawasan terhadap aktivitas galian tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung di lokasi serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, guna mencegah dampak yang lebih luas.
Sementara itu, pihak pengelola yang diketahui berinisial D juga belum memberikan tanggapan resmi, meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh tim redaksi.
Media ini akan terus melakukan penelusuran guna menggali informasi lebih lanjut terkait legalitas dan dampak aktivitas galian C tersebut, serta membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait.(Tim)
