SEMARANG,IndonesiaMAJUonline – Dugaan praktik penagihan tidak wajar mencuat di tubuh BPR Agung Sejahtera cabang Boja, Kabupaten Kendal. Seorang nasabah berinisial AL mengaku kaget setelah diminta melunasi tagihan hingga Rp50.571.528, padahal menurutnya sisa kewajiban pokok pinjaman hanya Rp45.552.
AL menjelaskan, dirinya mengajukan pinjaman sebesar Rp20.000.000 pada 29 Juni 2016 dengan jaminan sertifikat tanah. Pinjaman tersebut disebut telah berjalan selama hampir 10 tahun.
Saat hendak mengambil kembali sertifikat tanah yang dijaminkan, AL mengaku diberitahu bahwa masih terdapat kekurangan sebesar Rp45.552. Namun, ia terkejut karena kemudian diminta membayar total Rp50.571.528 untuk penyelesaian pinjaman.
“Saya kaget, kenapa harus bayar begitu banyaknya. Padahal menurut saya hanya kurang Rp45 ribuan. Saya mohon keadilan,” ungkap AL kepada wartawan.
LSM Bersurat, Belum Ada Jawaban
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Ketua LSM TOPAN RI Jawa Tengah menyatakan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada pimpinan BPR Agung Sejahtera Boja terkait perbedaan angka tagihan tersebut.
“Kami sudah bersurat meminta klarifikasi terkait dugaan pinjaman yang disebut jatuh tempo 2019 dan hanya kurang Rp45.552, tetapi harus membayar Rp50.571.528. Sampai 1 Maret 2026 belum ada balasan,” ujarnya.
Ia menilai, apabila tidak ada penjelasan resmi dari pihak manajemen, maka hal itu berpotensi menjadi bentuk pembiaran. Pihaknya pun membuka kemungkinan menempuh jalur pelaporan ke instansi berwenang.
Menurutnya, penarikan denda atau beban tambahan di luar batas kewajaran dapat bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen sektor jasa keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), termasuk POJK Nomor 22 Tahun 2023 dan POJK Nomor 6/POJK.07/2022.
Upaya Konfirmasi ke Kantor Pusat
Wartawan juga berupaya melakukan konfirmasi langsung ke kantor pusat BPR Agung Sejahtera di Jalan Pamularsih, Kota Semarang, Jumat (27/2/2026). Namun, pewarta mengaku hanya ditemui petugas keamanan di depan pintu kantor dan tidak diperkenankan masuk.
Petugas keamanan yang disebut bernama Arif menyampaikan bahwa pimpinan tidak dapat menemui wartawan dan hanya bersedia bertemu dengan nasabah yang berkepentingan.
Padahal, menurut pewarta, kartu identitas pers telah ditunjukkan dan maksud kedatangan adalah untuk melakukan klarifikasi guna keberimbangan pemberitaan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), setiap pihak dilarang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen BPR Agung Sejahtera terkait substansi persoalan pinjaman yang dikeluhkan nasabah.
Nasabah Bayar Rp10 Juta, Sertifikat Belum Diserahkan
Di hari yang sama, AL disebut kembali mendatangi kantor BPR Agung Sejahtera Boja dan mendapatkan keringanan dengan membayar Rp10.000.000. Pembayaran tersebut telah dilakukan, namun sertifikat tanah yang dijaminkan belum diserahkan dan dijanjikan dapat diambil pada Selasa (3/3/2026).
Kasus ini memunculkan dugaan prosedur yang berbelit serta beban pembayaran yang dinilai tidak wajar, sehingga berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan.
Masyarakat yang merasa dirugikan dalam sengketa sektor jasa keuangan dapat mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan fasilitasi penyelesaian sengketa sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPR Agung Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang diajukan wartawan.(Red/Ag)

