![]() |
| Gambar ilustrasi |
Semarang|IndonesiaMAJU.online– Dugaan praktik “uang damai” dalam penanganan kasus narkotika kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Seorang pria berinisial OMPNG, warga Mranggen, Kabupaten Demak, disebut sempat diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang namun kemudian bebas setelah diduga terjadi negosiasi uang dengan oknum aparat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.25 WIB. Saat itu OMPNG disebut berada di sebuah supermarket di kawasan Jalan Fatmawati, Kota Semarang, untuk mengambil uang sebelum akhirnya diamankan oleh anggota Satresnarkoba.
Namun penangkapan tersebut diduga tidak berlanjut ke proses hukum sebagaimana mestinya. Sumber yang mengetahui kejadian itu menyebut sempat terjadi proses negosiasi atau tawar-menawar uang antara pihak yang bersangkutan dengan oknum aparat.
Awalnya, disebutkan ada permintaan uang sebesar Rp70 juta. Setelah melalui proses tawar-menawar, angka tersebut akhirnya disebut mencapai kesepakatan di kisaran Rp30 juta.
“Awalnya diminta sekitar tujuh puluh juta, lalu terjadi tawar-menawar dan akhirnya sepakat tiga puluh juta,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Yang mengejutkan, setelah peristiwa tersebut, OMPNG dikabarkan sudah keluar dari penanganan aparat pada Jumat malam usai salat Magrib. Artinya, pria tersebut disebut hanya berada kurang dari 24 jam dalam penanganan aparat di Polrestabes Semarang.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, jika seseorang diamankan dalam perkara narkotika, proses hukum seharusnya berjalan sesuai prosedur hingga tahap penyelidikan atau penyidikan, bukan berhenti secara tiba-tiba.
Praktik “uang damai” dalam perkara pidana dinilai sebagai pelanggaran serius yang dapat mencoreng integritas lembaga penegak hukum. Terlebih, pemberantasan narkotika selama ini menjadi salah satu prioritas utama kepolisian.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari pimpinan kepolisian terkait dugaan tersebut. Jika terbukti benar, kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.(Red /Dt)
