Dugaan Penyimpangan Distribusi Ayam PT Mustika Jaya Lestari Mencuat di Sragen, Aparat Didorong Lakukan Penelusuran

Header Menu


Dugaan Penyimpangan Distribusi Ayam PT Mustika Jaya Lestari Mencuat di Sragen, Aparat Didorong Lakukan Penelusuran

Jumat, 13 Februari 2026


SRAGEN|IndonesiaMAJU.online– Dugaan praktik pencurian aset perusahaan kembali mencuat di Kabupaten Sragen. PT Mustika Jaya Lestari, perusahaan yang bergerak di bidang peternakan dan pemotongan ayam, diduga menjadi korban penyimpangan distribusi dalam rantai pengiriman hasil produksinya.


Informasi tersebut disampaikan oleh seorang narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan alasan keamanan. Ia mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan jalur distribusi resmi yang diduga dilakukan secara sistematis.


Dalam keterangannya, narasumber menyebut salah satu pemilik usaha ekspedisi berinisial N yang mengelola CV Anur Mulya Jaya Perkasa, disebut-sebut mengetahui atau diduga terlibat dalam praktik tersebut.



Menurut sumber tersebut, modus yang diduga dilakukan yakni mengambil ayam dari kandang milik PT Mustika Jaya Lestari untuk dikirim ke lokasi tujuan. Namun, sebagian muatan disebut tidak sampai ke alamat pengiriman.


“Ayam diambil dari kandang perusahaan, tetapi sebelum sampai ke lokasi tujuan, sebagian muatan diduga diturunkan. Jumlahnya sekitar 80 hingga 100 kilogram, dan diduga dijual kepada pihak lain,” ungkap narasumber kepada awak media, Jumat (7/2).


Selain dugaan pengurangan muatan, narasumber juga menyebut adanya pihak lain yang diduga berperan sebagai penadah hasil dugaan pencurian. Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum.


Apabila dugaan ini benar, praktik tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan kepercayaan dalam sistem logistik perusahaan. Jalur distribusi yang seharusnya berfungsi sebagai sarana pengiriman hasil produksi justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan di luar ketentuan perusahaan.


Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya pihak internal yang mengetahui atau diduga turut memuluskan praktik tersebut. Namun hingga kini, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman serta pembuktian lebih lanjut.


Kasus dugaan pencurian aset ini dinilai tidak hanya berpotensi merugikan perusahaan secara ekonomi, tetapi juga dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap tata kelola distribusi pangan, khususnya di sektor peternakan.


Aparat Didorong Lakukan Penelusuran


Sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polres Sragen dan Polda Jawa Tengah, untuk menelusuri dugaan tersebut secara profesional dan transparan.


Penelusuran menyeluruh terhadap alur distribusi, armada ekspedisi, serta pihak-pihak terkait dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.


Penanganan yang tuntas juga dinilai perlu dilakukan agar tidak menimbulkan preseden buruk di sektor distribusi dan logistik pangan.



Potensi Aspek Hukum


Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenai ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.


Hak Jawab dan Klarifikasi


Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Anur Mulya Jaya Perkasa maupun pihak lain yang disebut dalam keterangan narasumber belum memberikan keterangan resmi.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Red/Tim)