Galian C Diduga Ilegal di Desa Keboan Tengaran Resahkan Warga, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Header Menu


Galian C Diduga Ilegal di Desa Keboan Tengaran Resahkan Warga, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Selasa, 27 Januari 2026


KAB SEMARANG, IndonesiaMAJU.com– Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Keboan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, kian meresahkan masyarakat. Penambangan tanah tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem lingkungan serta membahayakan keselamatan warga dan para pengendara yang melintas di jalan kampung sekitar lokasi galian.


Berdasarkan video yang diterima wartawan, Rabu (28/1/2026), terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator beroperasi secara terbuka di tepi Jalan. Selain itu, hampir sepuluh unit truk dam tampak mengantre untuk mengangkut material tanah hasil galian.


Aktivitas penambangan tersebut memicu keresahan warga setempat. Mereka menilai galian C telah menghabiskan tanah milik masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius, seperti kerusakan bantaran sungai hingga rawan longsor.


“Tanah masyarakat sudah banyak yang habis akibat galian C. Semua harus turun ke sini, kades, camat, dan kapolsek wajib datang,” ujar seorang warga dengan nada kesal.


Warga mendesak aparat pemerintah setempat, mulai dari kepala desa, camat, hingga pihak kepolisian, untuk segera turun tangan dan menghentikan aktivitas galian C yang dinilai merugikan masyarakat tersebut.


Bahkan, kemarahan sebagian warga dikabarkan semakin memuncak. Mereka menyatakan siap melakukan perlawanan apabila tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas penambangan yang diduga tidak mengantongi izin tersebut.


Masyarakat berharap aparat terkait tidak menunggu jatuhnya korban jiwa maupun kerusakan lingkungan yang lebih parah, dan segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan serta menghentikan aktivitas galian C di Desa Keboan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.(Red/Tieam)