Salatiga | IM — Proyek Pembangunan Talud Sungai RW 10 Brajan, Kelurahan Blotongan dengan nilai kontrak Rp199.019.000 yang dikerjakan CV Dian, diduga kuat dikerjakan tidak sesuai standar teknis dan keselamatan kerja. Pantauan tim investigasi di lapangan menunjukkan para pekerja melakukan aktivitas pembangunan tanpa memakai Alat Pelindung Diri (APD) wajib, seperti sepatu keselamatan, sarung tangan, helm proyek, hingga rompi standar K3.
Selain mengabaikan keselamatan kerja, pekerjaan talud juga diduga keras tidak mengikuti spesifikasi teknis. Material batu untuk pasangan ditemukan bercampur dengan batu padas lunak, yang tidak direkomendasikan untuk konstruksi talud sungai karena mudah tergerus air. Campuran adukan terlihat dibuat tanpa takaran standar, bahkan pekerja mengolah adukan tanpa molen (mesin pengaduk) sehingga kualitas campuran semen–pasir diduga tidak konsisten.
Pasir yang digunakan juga terlihat berwarna kemerahan, menandakan mutu material yang tidak ideal untuk kontruksi pasangan batu yang membutuhkan pasir berkualitas baik.
Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Jawa Tengah melalui Tim Investigasi yang dipimpin M. Supadi menegaskan akan segera mengirimkan surat resmi ke DPUPR Kota Salatiga selaku dinas teknis yang bertanggung jawab atas proyek ini. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan publik dan dorongan agar pemerintah memastikan penggunaan anggaran APBD berjalan sesuai aturan.
“Temuan di lapangan terlalu banyak untuk diabaikan. Ini proyek publik, anggarannya dari APBD, jadi wajib transparan dan sesuai standar teknis. Kami akan bersurat resmi ke DPUPR agar segera melakukan pemeriksaan lapangan,” tegas Supadi.
Proyek talud ini memiliki waktu pelaksanaan 60 hari kalender sejak 17 Oktober 2025. Dengan adanya temuan ini, publik berharap DPUPR Salatiga segera turun melakukan pengecekan, mengevaluasi mutu pekerjaan, serta menegakkan standar keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam regulasi K3 konstruksi.(Anton)

