UNGARAN | IMONLINE – Aktivitas perjudian jenis dadu kopyok kembali marak di kawasan dekat lokalisasi Gembol, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Badan Pemantau Kebijakan Publik Indonesia (BPKPI) menyoroti fenomena ini dan menuding aparat setempat tutup mata terhadap praktik haram yang berlangsung terbuka itu.
“Ia hingga saat ini masih melenggang bebas tanpa adanya tindakan tegas,” kata Ketua BPKPI, Dadang Rismanto, SE, kepada wartawan, Selasa (4/11/2025) sore.
Menurut Dadang, temuan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di wilayah tersebut. “Kami melakukan investigasi adanya masyarakat dan ternyata benar adanya,” ujarnya.
Dalam penelusurannya, BPKPI menemukan indikasi kuat adanya keterlibatan oknum aparat dalam melindungi perjudian itu. “Sejauh ini kami menemukan informasi adanya dugaan keterlibatan aparat, sehingga tak tersentuh hukum,” ungkapnya.
Dadang menyebut pihaknya telah mengantongi nama-nama aparat yang diduga terlibat dan akan segera melaporkannya ke Mabes Polri. “Secepatnya kami akan melayangkan laporan ke Mabes Polri. Karena kalau lapornya di sini pastinya mentah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum oleh jajaran Polres Semarang. “Kami menilai Kapolres Semarang kurang tegas, karena tak bisa memberantas perjudian di wilayah hukumnya,” pungkasnya.
Maraknya praktik dadu kopyok di kawasan itu kini menjadi sorotan publik. Sementara pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan BPKPI tersebut.
