Proyek Restoran Sultan Agung: Izin Ada, Pelanggaran Juga Ada, Kenapa Dibiarkan?

Header Menu


Proyek Restoran Sultan Agung: Izin Ada, Pelanggaran Juga Ada, Kenapa Dibiarkan?

Senin, 29 September 2025

 

SEMARANG | IM – Bangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang kini jadi sorotan panas. Izin bangunan ada, tapi dugaan pelanggaran juga nyata. Pertanyaannya: mengapa dibiarkan berdiri lebih dari setahun tanpa tindakan?


Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Jawa Tengah resmi mengadukan persoalan ini kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.


Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok Sakiran, blak-blakan menyebut bangunan tersebut menyalahi aturan.
"Bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang patut diduga melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Kami memohon untuk dilakukan SP3 dan/atau pembongkaran," tegas Yoyok, Senin (29/9/2025).


Fakta di lapangan, restoran berdiri di atas lahan 2.200 meter persegi milik R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida. PBG memang diterbitkan pada 16 Mei 2023 dengan kontraktor RAH Kontraktor. Namun, menurut LAI, praktik di lapangan tak sesuai izin: garis sempadan bangunan dilanggar, galian basement parkir muncul, hingga pengerukan tanah tanpa izin tambang.


Bukti dari Dinas PTSP dan Dinas ESDMN Jateng mempertegas: izin tambang tak pernah diterbitkan. Lantas, bagaimana mungkin aktivitas pengerukan bisa berjalan?


Lebih ironis lagi, semua dugaan pelanggaran ini sudah berlangsung lebih dari setahun. Tapi pemerintah kota tak kunjung bertindak.
"Bahwa sudah 1 (satu) tahun lebih bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang dibiarkan begitu saja," bunyi laporan LAI.


Kini, semua mata tertuju pada Wali Kota Agustina. Akankah kepemimpinan barunya menghadirkan ketegasan hukum, atau justru melanjutkan tradisi pembiaran?(Sip)