BOYOLALI|IndonesiaMAJU.online– Dunia pendidikan di Kabupaten Boyolali kembali tercoreng. Seorang siswi kelas I SD Negeri 1 Ampel diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua teman sekelasnya. Ironisnya, peristiwa itu disebut-sebut diketahui guru kelas korban, namun hanya berujung teguran tanpa tindak lanjut atau pembinaan.
Korban baru menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya setelah mengeluh sakit di bagian vital. Kepada orang tuanya, siswi itu mengaku alat kelaminnya dipukuli menggunakan gagang sapu dan penggaris oleh dua teman sekelasnya.
Meski pihak sekolah telah mengetahui kasus ini, hingga berita ini diturunkan belum ada langkah pembinaan terhadap pelaku maupun pemberitahuan resmi kepada orang tua korban. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/9/2025), sejumlah guru SD Negeri 1 Ampel enggan memberikan keterangan.
Dugaan Pungli Berkedok Donasi dan LKS
Selain kasus dugaan pelecehan, SD Negeri 1 Ampel juga diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada wali murid. Berdasarkan informasi, sekolah memungut biaya “donasi”, “uang pengembangan”, dan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) sebesar Rp150.000 hingga Rp310.000 per siswa. Jika ditotal, pungutan tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Sekolah beralasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi pembiayaan kegiatan siswa. Namun, penelusuran jurnalis ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali mengungkap fakta berbeda.
“Tidak ada pengajuan proposal dari SD Negeri 1 Ampel terkait pembangunan laboratorium komputer,” tegas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boyolali, Lasno, S.Pd, Senin (4/8/2025).
Pihak sekolah mengklaim pungutan tersebut telah disepakati melalui rapat komite sekolah dan wali murid. Namun, praktik ini melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang menegaskan sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela, tanpa nominal patokan, dan tanpa batas waktu pembayaran.
Desakan Penegakan Hukum
Sejumlah orang tua siswa mengaku terpaksa menyetujui pungutan tersebut karena khawatir berdampak pada pendidikan anak mereka. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Boyolali segera mengusut dugaan pungli tersebut secara transparan.
Permendikbud 44/2012 menegaskan pembangunan fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratorium, dan kendaraan operasional, merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan peserta didik atau orang tua. Sekolah semestinya mengajukan proposal resmi kepada pemerintah daerah jika membutuhkan tambahan anggaran.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi kelas I dan pungutan liar di SD Negeri 1 Ampel kini menjadi sorotan publik. Penegak hukum dan dinas terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas demi perlindungan anak dan penegakan aturan pendidikan.(R1)