SALATIGA,IndonesiaMAJUonline – Panitia Angket DPRD Kota Salatiga menyimpulkan bahwa rencana pemindahan Pasar Pagi oleh Pemerintah Kota merupakan kebijakan Wali Kota, meskipun hanya disampaikan secara lisan. Kesimpulan itu menjadi dasar untuk mendalami ada tidaknya pelanggaran hukum serta potensi kerugian daerah yang timbul dari rencana tersebut.
Ketua Panitia Angket, Saeful Mashud, menyampaikan hasil tahap pertama kerja panitia dalam konferensi pers di ruang Garuda DPRD Salatiga. “Ini sudah merupakan kebijakan meski baru berupa pernyataan lisan dari kepala daerah, karena telah ditindaklanjuti oleh dinas terkait,” ujarnya, Senin (7/7/2025).
Menurutnya, rencana tersebut belum memiliki kajian perencanaan, belum dibahas secara mendalam, tidak tercantum dalam penganggaran, serta tidak memiliki landasan hukum (legal standing). Padahal, nilai ekonomi dari aktivitas di Pasar Pagi disebut mencapai lebih dari satu triliun rupiah per tahun.
Panitia telah memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan, antara lain Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat Daerah, Bagian Hukum, Kepala Bappeda, Asisten I dan II, serta perwakilan dari delapan paguyuban pasar, komunitas ojek, pengkulak, dan buruh gendong.
Selain isu Pasar Pagi, Panitia Angket juga menyoroti keputusan Wali Kota yang menghentikan sementara penerapan Perda Pengelolaan Sampah di Tegalrejo. Kebijakan itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya potensi pendapatan daerah.
“Perda ini merupakan inisiatif eksekutif dan sudah disepakati bersama DPRD. Tidak bisa dihentikan sepihak. Masalahnya bukan pada tarif, tapi pada pelaksanaan yang seharusnya konsisten,” tambah Saeful.
Anggota Panitia Angket, Dance Ishak Palit, menegaskan bahwa proses angket masih berjalan sesuai tugas dan fungsi. Ia membantah kabar bahwa panitia melempem dalam bekerja. “Kami menggandeng dua tenaga ahli untuk mendalami indikasi pelanggaran dan dampak kebijakan ini. Kami akan telusuri hingga ke aspek regulasi,” tegasnya.
Panitia Angket akan melanjutkan tahap selanjutnya dengan mendalami lebih lanjut potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan yang mungkin terjadi dalam rencana pemindahan Pasar Pagi dan penghentian Perda Sampah.(Yohanes J)