YLBH PETIR Jateng Desak Pemkab Semarang Tindak Tegas Objek Wisata Tak Berizin

Header Menu


YLBH PETIR Jateng Desak Pemkab Semarang Tindak Tegas Objek Wisata Tak Berizin

Jumat, 06 Juni 2025

KAWASAN SEMILIR – Masyarakat dan DPRD Kabupaten Semarang menyoroti kawasan wisata Dusun Semilir di Kecamatan Bawen yang belum mengantongi izin PBG dan perizinan lainnya, namun telah membangun wahana permainan, hotel, dan villa. (Foto: dok)

UNGARAN,
IndonesiaMAJUonline Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) PETIR Jawa Tengah menyayangkan ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang dalam menangani sejumlah objek wisata yang diketahui belum mengantongi izin dalam proses pembangunannya.


Koordinator YLBH PETIR Jawa Tengah, H Zainal Abidin Petie, SH, MH, mengatakan perizinan merupakan kebijakan penting yang harus ditegakkan secara adil, baik oleh pemerintah sebagai pengawas, maupun oleh investor atau pemilik usaha sebagai pemohon izin.


"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sejumlah objek wisata di Kabupaten Semarang yang berdiri tanpa perizinan. Ini sangat disayangkan dan menimbulkan kecemburuan, karena banyak investor yang sudah mematuhi aturan, sementara yang lainnya justru dibiarkan," ujarnya kepada wartawan.


Zainal menyebut dua objek wisata yang menjadi sorotan, yakni pembangunan Celosia 2 di Kecamatan Bandungan dan pembangunan hotel, villa, serta wahana permainan di kawasan Dusun Semilir, Kecamatan Bawen. Kedua lokasi itu, menurut laporan masyarakat dan DPRD, belum mengantongi perizinan lengkap.


Informasi tersebut dikuatkan laporan dari sejumlah dinas terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU), yang menyatakan bahwa perizinan kedua objek wisata masih dalam proses meskipun bangunan telah berdiri.


"Bangunan sudah berdiri tetapi izinnya belum selesai. Ini tidak bisa dibenarkan. Bupati Semarang harus bersikap tegas terhadap pelanggaran ini. Kalau perlu, tutup sementara usaha yang belum berizin. Ada apa ini kok terkesan dibiarkan?" tegas Zainal.


Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran perizinan dapat berdampak buruk terhadap kredibilitas dan jabatan kepala daerah. “Pengusaha wajib menaati aturan. Izin harus dipenuhi sebelum membangun,” tambahnya.


Zainal menegaskan, proses perizinan dimulai dari kesesuaian tata ruang melalui Sistem Informasi Tata Ruang (Simtaru) Kabupaten Semarang. Jika suatu kawasan merupakan zona hijau atau perkebunan, maka pembangunan dilarang.


Dokumen awal yang penting, katanya, adalah PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), yang menjadi dasar hukum pemanfaatan ruang untuk mendirikan bangunan. Setelah itu, baru bisa dilanjutkan dengan kajian teknis dan konstruksi dari DPU, sebagai syarat terbitnya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).


"Menurut laporan DPU, baik Celosia 2 maupun Dusun Semilir belum memiliki kajian teknis dan konstruksi untuk bangunan hotel, villa, serta wahana permainan yang telah berdiri di kawasan tersebut," ungkap Zainal.


Menanggapi hal itu, HC Manager Legal dan QA Manager Dusun Semilir, Shenita Dwiyansany, menyatakan pihaknya telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia juga menambahkan bahwa dalam Simtaru, kawasan hijau tidak selalu berarti larangan total untuk pembangunan.


Sebelumnya, Bupati Semarang Ngesti Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar rapat koordinasi untuk menyikapi temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa investasi tetap penting, tetapi seluruh proses perizinan harus dijalankan sesuai prosedur.


Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, meminta para pelaku usaha wisata untuk mematuhi seluruh regulasi perizinan. Ia juga menekankan agar Pemkab Semarang, khususnya bidang perizinan, meningkatkan pengawasan dan tidak ragu dalam menindak pelanggaran.(Y Adi)