UNGARAN |IndonesiaMAJUonline– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menyatakan telah menindaklanjuti laporan sejumlah objek wisata di Kabupaten Semarang yang diduga tidak memiliki izin resmi. Penindakan dilakukan sebagai bentuk upaya menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung, serta memastikan setiap pengelola memenuhi kewajiban perizinan untuk bangunan hotel, villa, dan wahana permainan.
"Terima kasih atas informasi dan laporan yang telah kami terima dari YLBH Petir Jateng. Laporan tersebut telah kami tindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari sejumlah pihak," ujar Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Maradona Armin Mappaseng, SH, SIK, saat menerima Koordinator YLBH Petir Jateng, H. Zainal Abidin Petir, SH, MH di kantor Ditreskrimsus, Kamis (19/6/2025).
Menurut Maradona, pihaknya juga tengah mendalami secara menyeluruh kasus objek wisata tanpa izin tersebut, serta menjalin komunikasi dengan dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, khususnya soal perizinan dan kesesuaian tata ruang.
Koordinator YLBH Petir Jateng, Zainal Abidin Petir, yang dikenal aktif dalam advokasi kebijakan publik, menyampaikan laporan terkait keluhan masyarakat terhadap sejumlah objek wisata yang berdiri tanpa izin. Ia pun mengapresiasi langkah cepat dari Ditreskrimsus Polda Jateng dalam merespons aduan tersebut.
"Laporan kami terkait ketidaksesuaian tata ruang dan proses perizinan, yang menyebabkan sejumlah objek wisata tidak bisa mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maupun perizinan lainnya," terang Zainal.
Ia menegaskan, pendirian objek wisata harus didasarkan pada perizinan yang sah sebagai jaminan keamanan dan keselamatan, baik bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar. Terlebih, objek wisata kerap melibatkan aktivitas padat pengunjung dan pembangunan fasilitas berskala besar.
“Perizinan adalah kebijakan penting yang harus ditegakkan secara tegas, tanpa tebang pilih, baik oleh pemerintah daerah sebagai pelaksana dan pengawas, maupun oleh investor atau pemilik usaha sebagai pemohon,” ujarnya.
Zainal juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai dua objek wisata yang menjadi sorotan DPRD Kabupaten Semarang karena belum mengantongi izin lengkap. Kedua tempat tersebut yakni Objek Wisata Celosia 2 di Kecamatan Bandungan dan Objek Wisata Dusun Semilir di Kecamatan Bawen.
Informasi itu turut diperkuat oleh keterangan dari dinas teknis terkait, seperti DPMPTSP, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU), yang menyatakan bahwa proses perizinan atas pembangunan fasilitas di kedua objek tersebut masih belum tuntas.
Kabid Cipta Karya DPU Pemkab Semarang, Eko Sigit Prayogo, mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan kajian teknis maupun rekomendasi perizinan atas pembangunan fasilitas hotel/villa dan wahana permainan di Objek Wisata Dusun Semilir.
“Objek wisata itu pernah mengajukan izin, namun karena syaratnya tidak lengkap, maka prosesnya tidak dapat dilanjutkan. Tanpa kelengkapan izin PBG, maka SLF tidak dapat diterbitkan,” jelasnya.
Sementara itu, pihak pengelola Dusun Semilir membantah tudingan tersebut. HC Manager Legal dan QA Manager Dusun Semilir, Shenita Dwiyansany, mengklaim bahwa seluruh pembangunan di area wisata itu telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami telah mengantongi semua perizinan yang diperlukan, termasuk pembangunan villa dan wahana permainan,” tegasnya.
Ditreskrimsus Polda Jateng menegaskan akan terus melakukan klarifikasi dan telaah mendalam terhadap kasus ini dengan melibatkan semua pihak terkait, serta menempuh langkah hukum jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perizinan yang berlaku.(Indra)