![]() |
Gambar ilustrasi |
Salatiga|IndonesiaMAJU.online– Aktivitas pertambangan di Kota Salatiga kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pemalsuan dokumen Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab, Senin (11/11/24).
Dugaan ini terungkap setelah monitoring oleh Dinas Lingkungan Hidup dan sejumlah LSM yang fokus menyoroti legalitas operasi tambang di wilayah tersebut.
Warga Salatiga, Jawa Tengah, dikejutkan dengan dugaan pemalsuan dokumen Izin Tata Ruang (ITR) yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Apriyanti. Dokumen yang diduga palsu tersebut digunakan untuk mengurus Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Namun, ditemukan bahwa koordinat lokasi izin yang tercantum tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang seharusnya.
Eko Prayitno, salah satu warga yang mengetahui kasus ini, mengungkapkan keprihatinannya terhadap adanya perizinan yang dianggap tidak jelas dan mencurigakan. Ia mempertanyakan proses pemberian izin yang terkesan longgar dan kurang transparan.
Rois Hidayat, SH, C.Me, CLTP, seorang pengacara yang berkomitmen terhadap penegakan hukum, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan Izin Tata Ruang (ITR) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Menurut Rois, bukti-bukti yang menunjukkan pemalsuan dokumen-dokumen tersebut telah dikumpulkan dan siap diserahkan kepada instansi terkait untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan pemalsuan ITR dan SIPB yang digunakan oleh beberapa pihak. Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk memastikan masalah ini diproses secara hukum,” ujar Rois Hidayat dalam keterangan persnya, Senin (11/11).
Rois menegaskan bahwa langkah ini penting untuk mengatasi praktik ilegal yang dapat merugikan pihak-pihak yang menjalankan usaha sah serta merusak iklim usaha sehat di Indonesia. Ia juga mengingatkan pentingnya izin sah sebagai bentuk transparansi dan kepercayaan publik terhadap dunia usaha.
“Kami berharap pihak berwenang segera memverifikasi dan menindaklanjuti bukti yang telah kami kumpulkan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjut Rois.
Dugaan pemalsuan ITR dan SIPB ini pertama kali muncul setelah adanya laporan dari beberapa sumber yang mencurigai ketidaksesuaian antara dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait dan dokumen yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan tertentu. Penyidikan lebih lanjut diharapkan mampu mengungkap praktik ilegal ini secara tuntas.
Sebagai langkah awal, Rois Hidayat menyatakan bahwa ia akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memastikan langkah hukum yang tepat dapat diambil.
Rois Hidayat juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendampingi proses hukum ini hingga selesai, memastikan tidak ada penyimpangan atau upaya penutupan kasus yang merugikan masyarakat dan dunia usaha yang berintegritas. Ia berharap penataan kegiatan pertambangan ini juga dapat menguntungkan petani lahan, yang nantinya bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk menanam tanaman pangan seperti pisang, singkong, dan hortikultura.
Saat ini, pihak terkait sedang melakukan investigasi, dan beberapa pihak berwenang diharapkan segera memberikan klarifikasi. Terkait berita ini, masih banyak hal yang perlu dikonfirmasi untuk menjaga keseimbangan informasi serta memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan hak untuk memberikan keterangan. (TIM: Red)