Sragen|IndonesiaMAJU.online– Tambang galian C yang berlokasi di Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, diduga beroperasi tanpa izin resmi selama hampir satu bulan terakhir. Pada Senin (11/11/2024), tim media tidak menemukan papan nama atau tanda izin resmi di lokasi tambang tersebut. Di lapangan, tampak sejumlah truk pengangkut tanah yang hilir-mudik dan dua alat berat jenis begho berkapasitas 200 PK sedang beroperasi.
Saat dikonfirmasi, seorang pekerja yang menjaga lokasi tambang mengaku hanya bertugas sebagai pekerja lapangan dan tidak mengetahui detail izin operasional. "Di sini saya cuma bekerja, untuk izin lebih paham atasan saya yang berasal dari Kabupaten Karanganyar," ujarnya. Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa material yang diambil hanyalah tanah urug. Namun, tim lapangan juga menemukan adanya material batuan di area penambangan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak manajemen tambang belum dapat dihubungi untuk memberikan konfirmasi terkait izin operasional. Tim media berencana untuk meminta penjelasan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi guna memastikan status perizinan tambang ini.
Jika benar kegiatan ini beroperasi tanpa izin, maka hal ini jelas melanggar ketentuan hukum. Kegiatan tambang ilegal seperti ini memenuhi unsur pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggar bisa dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Selain potensi sanksi hukum, tambang ilegal juga menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, termasuk risiko kerusakan lahan, erosi, dan perubahan topologi. Bahan tambang golongan C, seperti batu permata, pasir kwarsa, marmer, dan tanah liat, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan jika dieksploitasi tanpa prosedur yang sesuai.
Santoso, pejabat di Dinas ESDM, menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum. "Yang tidak punya izin, tidak boleh menambang. Yang punya izin tetapi masih tahap eksplorasi juga tidak boleh melanjutkan kegiatan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa tambang ilegal di wilayah Sragen cukup banyak dan tersebar di berbagai kabupaten/kota di sekitarnya.
Santoso mengimbau agar para pelaku tambang segera mengurus izin resmi untuk memastikan kegiatan mereka dapat diawasi dan dikelola dengan baik oleh pemerintah. "Terhadap kegiatan yang tidak berizin, maka tambang tersebut akan dihentikan dan ditangani oleh aparat penegak hukum. Bagi yang berizin namun belum sesuai, kegiatan harus dihentikan sementara hingga izin terpenuhi," jelasnya.
Diharapkan dengan langkah penegakan hukum yang tegas, maraknya tambang ilegal di wilayah ini dapat diminimalkan, serta dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar dapat diatasi.(Tim/Red)