Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Gunungkidul Kembali Beroperasi, Warga Terdampak Resah

Header Menu


Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Gunungkidul Kembali Beroperasi, Warga Terdampak Resah

Selasa, 01 Oktober 2024


Gunungkidul|IndonesiaMAJU.online-Galian C di Serut, Gedangsari, Gunungkidul, yang sempat ditutup, terpantau kembali beroperasi bebas. Puluhan dump truck dan alat berat terus beraktivitas, meski tambang tersebut dinyatakan ilegal oleh pihak berwenang. Warga yang terdampak di sekitar lokasi dan jalur distribusi semakin resah karena kerusakan jalan dan polusi yang diakibatkan tambang tersebut.


Pada Kamis, 19 September 2024, tim media bersama Ormas GNP Tipikor meninjau lokasi tambang Galian C di wilayah Serut, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Aktivitas tambang terlihat masih berjalan dengan bebas, meskipun tambang milik PT. IND tersebut sebelumnya telah dinyatakan ilegal oleh pihak berwenang. Terlihat tiga alat berat Excavator dan puluhan dump truck yang mengantri untuk memuat tanah uruk yang akan dikirim ke proyek Tol Solo-Jogja.


Warga yang berada di sekitar jalur distribusi, terutama di Desa Ngandong, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, merasakan dampak yang serius dari aktivitas tambang tersebut. Salah seorang warga menyebutkan bahwa jalan-jalan di sekitar wilayah itu mengalami kerusakan parah, dan polusi dari aktivitas tambang semakin membuat mereka resah.


“Selama bertahun-tahun, kami tidak pernah menerima kompensasi atau ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan. Bahkan, sudah sering didemo, tapi aktivitas tambang tetap berlangsung. Sepertinya ada pihak yang memback-up sehingga tambang ini kebal hukum,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.


Upaya klarifikasi lebih lanjut dilakukan oleh awak media terkait status tambang tersebut. Pada 24 September 2024, Kepala Dinas PUESDM Yogyakarta, Anna Rina Herbranti, melalui pesan singkat menegaskan bahwa tambang Galian C PT. IND di Serut adalah ilegal. Namun, penindakan lebih lanjut terhadap aktivitas tambang ini menjadi tanggung jawab Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Direskrimsus Polda DIY.


Kepala Balai Pengawasan dan Pengendalian ESDM Provinsi DIY, Aris Pramono, juga menyatakan bahwa hingga saat ini PT. IND belum mengajukan izin usaha pertambangan. Pihaknya sudah melakukan himbauan secara lisan pada 26 Juni 2024 serta melalui surat resmi pada 27 Juni 2024, namun himbauan tersebut tidak diindahkan.



Ketua Ormas GNP Tipikor, M. Soleh, menyayangkan situasi ini dan menyoroti bahwa proyek Tol Solo-Jogja menggunakan tanah uruk dari tambang yang belum memiliki izin. “Menurut UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 158, pelaku tambang ilegal bisa dikenakan sanksi hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 milyar rupiah. Baik pihak penambang maupun penerima hasil tambang ilegal sama-sama melanggar hukum,” tegasnya.


M. Soleh juga menyerukan agar Polda DIY segera menindak tegas aktivitas tambang ilegal ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi ke berbagai instansi, termasuk Kementerian Pusat, Ombudsman, dan Mabes Polri, untuk memastikan adanya penindakan tegas atas pelanggaran hukum ini.


Aktivitas tambang Galian C ilegal di Gunungkidul yang masih beroperasi bebas menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama mereka yang terdampak langsung oleh kerusakan infrastruktur dan polusi. Harapan warga agar pihak berwenang segera menghentikan kegiatan tambang ilegal ini semakin mendesak seiring dengan berlanjutnya kerusakan di wilayah tersebut.