Kab.Semarang|IndonesiaMAJU.Online- Aktivitas pertambangan galian C tanah urug di Kabupaten Semarang menjadi sorotan serius dari Gerakan Anti Korupsi Independen (GAKI). Permasalahan utama yang diangkat adalah adanya penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta operasi tanpa izin yang diduga ilegal.
Salah satu lokasi yang diduga bermasalah berada di Kecamatan Tuntang, tepatnya di samping Panti Asuhan dan dekat dengan Polsek serta Koramil Tuntang, Kabupaten Semarang.
Ketua Umum GAKI, Didik, menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Jika izin ini tidak dimiliki, maka aktivitas tersebut dikategorikan sebagai penambangan ilegal (illegal mining).
Didik meminta agar pemerintah daerah dan pihak berwenang segera melakukan penertiban serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal ini.
"Jika terus dibiarkan, kegiatan ini berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Tindakan ini jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ujar Didik pada Rabu (4/9/2024).
UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp 100 miliar. Pasal 160 juga mengatur bahwa pihak yang memiliki IUP atau IUPK pada tahap eksplorasi tetapi melakukan operasi produksi dapat dijerat hukuman yang sama.
Selain itu, Didik menambahkan bahwa para pembeli atau penerima hasil tambang galian C ilegal juga dapat dikenakan pidana sebagai penadah barang hasil kejahatan, sesuai dengan Pasal 480 KUHP.
GAKI menuntut penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kerugian lebih besar di masa depan serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Semarang.
(Tim)