Kab.Semarang|IndonesiaMAJU.Online-Penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Semarang semakin meluas, memanfaatkan perbedaan harga antara BBM subsidi dan BBM industri. Tim media menemukan praktik ilegal pengisian solar bersubsidi ke truk modifikasi pada Rabu, 17 September 2024.
Praktik ini melibatkan truk-truk boks yang telah dimodifikasi untuk menampung solar bersubsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga BBM industri, yang jauh lebih mahal. Salah satu sopir, mengakui rutin melakukan pengisian di SPBU untuk menjual kembali solar tersebut.
Petugas SPBU diduga terlibat dengan memanipulasi transaksi menggunakan barcode dan plat nomor palsu. Solar bersubsidi dijual dengan harga lebih tinggi, sekitar Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter, di atas harga resmi Rp6.800 per liter.
Setiap hari, pelaku mampu menyerap hingga 3.000 liter solar, merugikan masyarakat yang lebih membutuhkan. Polda Jawa Tengah berkomitmen menindak tegas praktik ini, meminta SPBU melapor jika menemukan kendaraan mencurigakan.
Kasus ini sedang dalam penyelidikan serius oleh pihak berwenang, termasuk Polres Semarang, Polda Jateng, Pertamina, dan BPH Migas, guna menghentikan kerugian bagi masyarakat dan negara.(Ambon 07)