Sanksi ini sesuai dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Namun, sanksi-sanksi tersebut seakan tidak membuat rasa takut para mafia BBM bersubsidi yang sampai saat ini masih melancarkan bisnis haramnya. Seperti yang terciduk kamera tim media di SPBU 44.506.04, Jl. Gatot Subroto No. 14, Krajan, Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (5/7/2024) pagi.
Terpantau sebuah kendaraan truk boks putih dengan nomor polisi berganti-ganti bolak-balik datang untuk membeli BBM bersubsidi menggunakan truk yang telah dimodifikasi dengan tangki penampung BBM berkapasitas 2000 liter (2 ton).
Dalam keterangannya, sopir berinisial T menyebutkan bahwa BBM jenis solar bersubsidi yang diangkut menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tersebut adalah milik seseorang bernama R yang diduga oknum anggota. Bahkan dalam sekali pengisian di SPBU tersebut, dirinya bisa mengisi hingga satu juta liter secara keluar masuk.
Bebasnya pengambilan BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar di SPBU tersebut diduga karena adanya kongkalikong antara operator dengan para mafia, lantaran harga yang ditawarkan oleh para mafia cukup menggiurkan, di atas harga umum, sehingga mereka bebas mengambil solar dalam jumlah yang tidak wajar tiap hari.
Kami mendesak Aparat Penegak Hukum di Wilayah Polres Semarang hingga Polda Jateng dan Pertamina untuk tidak tutup mata. Karena BBM subsidi untuk masyarakat diambil ilegal oleh mafia. Jelas ini pelanggaran pidana.
Pertamina harus segera turun dan memberikan sanksi tegas. Jangan sampai warga geram dan melakukan aksi demo kepada Pertamina untuk mendesak penutupan SPBU Sudimoro. (Andy)