Diduga Mafia Solar Bersubsidi Kuras SPBU 44.56208 Bulu-Temanggung

Header Menu


Diduga Mafia Solar Bersubsidi Kuras SPBU 44.56208 Bulu-Temanggung

Jumat, 28 Juni 2024


TEMANGGUNG,IndonesiaMAJUonline.com -- Diduga adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 44.56208 Jalan Raya Bulu-Temanggung, Bulu (Temanggung), Jawa Tengah, yang melibatkan mafia solar bersubsidi bekerjasama dengan oknum pegawai SPBU tersebut.


Hasil pantauan awak media pada Kamis, (27/6/2024), praktik tersebut terjadi pada malam hari, sekitar pukul 21.45 WIB. Adapun jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi tersebut adalah truk golongan 2 berwarna putih dan L300 yang telah dimodifikasi dengan tangki di dalam box berkapasitas 2000 liter/2 ton. Dalam pantauan kami, kendaraan tersebut telah mengisi di SPBU Bulu sebanyak 500 ribu dalam sekali pengisian dan bisa dilakukan secara bolak-balik hanya di SPBU tersebut.


Diketahui, sopir menyampaikan bahwa solar yang dibelinya dengan harga Rp 6.800,- per liter tersebut rencananya bakal dijual kembali dengan harga HSD/solar industri dan ditampung di penampungan yang kemudian disetor ke distributor solar industri.


Dalam keterangannya, sopir mengatakan bahwa dirinya bisa mengisi di SPBU di wilayah Temanggung sebanyak 2000 liter/2 ton dengan cara pengisian secara bolak-balik menggunakan barcode yang berbeda agar tidak ketahuan. "Kalau yang menggunakan truk box punya bos saya, Nanda, tapi yang menggunakan L300 punya bos lain yaitu Pak Kaji Maryono," ungkap sopir berinisial B.


Operator SPBU mengakui bahwa ia hanya disuruh oleh atasan untuk mengisi truk tersebut. Ia juga mengaku sudah mengenal bos pengangsu solar tersebut. Operator tersebut mengatakan bahwa setiap pengisian truk modifikasi dirinya mendapat upah atau tips dalam sekali pengisian.


Dugaan praktik tersebut berjalan lancar karena adanya kerjasama dengan oknum pegawai SPBU, sehingga truk modifikasi yang digunakan untuk menggelapkan solar bersubsidi tersebut berjalan lancar.



Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:


Dipidana sebagai pembantu kejahatan:


- Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

- Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.


Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.


Kami meminta aparat penegak hukum setempat, baik pihak Polres Temanggung, Polda Jateng, maupun Pertamina untuk menindak tegas oknum mafia solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Temanggung. (Tim)