Gresik,IM.ONLINE.com- Komplotan pelaku bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal menggunakan berbagai cara untuk menghindari tangkapan pihak kepolisian. Kinerja Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya kini dipertanyakan oleh publik. Pasalnya, truk tangki berwarna biru putih yang diduga milik mafia solar bebas berkeliaran di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
"Kami sangat menyayangkan sikap dan tindakan Polres Gresik yang diduga ada 'main mata' atas lancarnya operasi BBM solar yang masuk ke Manyar JIIPE Gresik," kata Koordinator Tim, Kamis (30/05/2024).
Ia merasa kecewa dengan kinerja anggota Polres Gresik yang dinilai tidak tanggap dan tidak melakukan penangkapan. Dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar oleh truk pengangkut BBM dari sebuah PT kepergok anggota Tim Investigasi LP KPK, BPKP, dan tim media online. Truk berwarna biru putih bertuliskan PT. Putra Energi Niaga (PEN) tersebut terlihat berhenti di Jalan Kebomas menuju Pintu Tol Kebomas Jawa Timur, pada Kamis pagi (30/05/2024), sekitar pukul 07:54 WIB.
Kasus penyalahgunaan BBM jenis solar ilegal tanpa izin usaha, khususnya untuk BBM jenis solar bersubsidi, sedang marak terjadi. Pemerintah terus berupaya menanggulangi penyalahgunaan BBM solar subsidi hingga membuat aturan pengisian BBM solar subsidi menggunakan barcode.
Berdasarkan investigasi tim awak media pada Kamis pagi (30/05/2024), sekitar pukul 07:00 WIB, tim yang sedang melintas menuju pintu masuk gerbang tol Kebomas-Surabaya mencium aroma BBM jenis solar yang bercecer di sepanjang jalan menuju gerbang tol Kebomas. Ceceran BBM tersebut berasal dari truk tangki BBM industri berlogo PT. PEN dengan nopol K 9984 C yang sedang berhenti sebelum pintu masuk gerbang tol.
Driver truk, Saiful, mengungkapkan bahwa BBM jenis solar tersebut diambil dari wilayah Blora, Jawa Tengah, dan akan dikirimkan ke PT. HUMMING yang berada di Pelabuhan JIIPE Manyar, Gresik, Jawa Timur. Saat diminta menunjukkan dokumen Loading Order (LO), Saiful tidak dapat menunjukkan dokumen asal usul BBM jenis solar tersebut, yang diduga didapatkan dari gudang penimbunan BBM subsidi ilegal.
Gudang tersebut diduga merupakan penimbun BBM subsidi ilegal tanpa izin usaha niaga minyak solar bersubsidi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Aktivitas penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi oleh mafia BBM ini seakan kebal hukum dan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Armada mobil tangki biru putih tersebut menggunakan nomor plat K 9984 C dengan muatan BBM solar industri yang diduga berasal dari PT Pertamina yang diolah dan dipasarkan secara ilegal.
Perlu perhatian serius dari PT Pertamina untuk memantau perkembangan permainan BBM solar yang diduga dimanipulasi oleh mafia BBM. Harapan tim media, sebagai kontrol sosial, agar pihak APH terutama Polsek Kebomas Polres Gresik dan Ditkrimsus Polda Jatim menindak tegas para mafia BBM bersubsidi tanpa surat izin sesuai hukum yang berlaku, untuk memberi efek jera dan tidak merugikan negara.
Hingga berita ini ditayangkan, tim awak media masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti dugaan aktivitas mafia solar di Gresik. (Tim)
Bersambung...!