Maraknya Penyalahgunaan dan Penimbunan BBM Bersubsidi di Jawa Tengah: SPBU 44.573.03 Ampel, Jl. Solo Semarang Diduga Bermain dengan Mafia Solar

Header Menu


Maraknya Penyalahgunaan dan Penimbunan BBM Bersubsidi di Jawa Tengah: SPBU 44.573.03 Ampel, Jl. Solo Semarang Diduga Bermain dengan Mafia Solar

Selasa, 20 Februari 2024

SPBU 44.573.03 Ampel, Jl. Solo Semarang

BOYOLALI| IM.ONLINE.com-Meski telah dilakukan penindakan oleh BPH Migas terkait adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU wilayah Solo Raya, penindakan tersebut tidak membuat gentar beberapa SPBU wilayah sekitar Solo. Bahkan, dugaan keterlibatan SPBU dengan mafia solar di wilayah Kabupaten Boyolali semakin menguat.


Makin maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Jawa Tengah menjadi perhatian serius. Meskipun beberapa SPBU di wilayah Surakarta telah mendapat peringatan hingga denda dari Pertamina, tampaknya hal tersebut tidak memberikan efek jera terhadap SPBU di wilayah Jawa Tengah.


Upaya meraup keuntungan pribadi dengan cara merampas hak masyarakat dari subsidi pemerintah semakin terang-terangan dilakukan, seperti yang terjadi di SPBU 44.573.03 Ampel, Jl. Solo Semarang, Kaligentong (Ampel), Boyolali, Jawa Tengah.


Pantauan media pada Senin, 19 Februari 2023, mengungkap aksi para pelaku mafia BBM bersubsidi dengan cara memodifikasi kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU tersebut dengan jumlah yang tidak wajar. Kendaraan tersebut diduga merupakan kendaraan modifikasi dengan tangki penampung BBM bersubsidi di dalamnya.


Sopir kendaraan yang terlibat mengaku bahwa pemilik BBM bersubsidi dari SPBU tersebut telah bekerjasama dengan mereka, bahkan pihak SPBU terkesan membiarkan aktivitas tersebut.


Sangat disayangkan bahwa para pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi seolah tidak takut sama sekali, bahkan merasa kebal hukum. Dengan mencuri hak orang lain melalui penimbunan BBM bersubsidi, tampaknya penindakan terhadap aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi sebelumnya tidak memberikan efek jera bagi pihak SPBU Ampel.


Padahal, bisnis penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan perbuatan pidana yang dapat dijerat berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda 60 miliar rupiah.(Tim)